Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Ditjen Imigrasi Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Bagi Kewarganegaraan Ganda

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Nov - 2025, 15:15

Placeholder
Potret ilustrasi keluarga kewarganegaraan ganda. (Foto: ist)

JATIMTIMES - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperkenalkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), kebijakan baru yang digadang-gadang menjadi jawaban atas polemik kewarganegaraan ganda. Skema ini menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia.

Kebijakan tersebut membuka ruang partisipasi bagi individu dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia. Tujuannya jelas, yakni memberi kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan diaspora tanpa melanggar aturan kewarganegaraan.

Baca Juga : FIB UB Luncurkan Brawijaya Corpora Project, Gebrakan Multimodal untuk Digitalisasi Budaya Jawa Timur

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Menurut Agus, konsep serupa sebenarnya sudah diadopsi sejumlah negara, salah satunya India melalui Overseas Citizenship of India (OCI). Keberhasilan kebijakan di berbagai yurisdiksi itu menjadi dasar bahwa GCI layak diterapkan di Indonesia. 

Agus juga menegaskan Ditjen Imigrasi siap mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, hingga daya saing global.

Subjek yang dapat mengajukan GCI mencakup orang asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak dari perkawinan sah antara WNI dan WNA.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat aktivitas separatis, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.

Baca Juga : Diragukan di Awal Jabatan, Gus Fawait Kejutkan Warga Jember dengan 253 Titik Perbaikan Jalan

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Sistem all-in-one tersebut mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap dan perpanjangannya, hingga izin masuk kembali tanpa batas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tutup Agus.


Topik

Peristiwa Ditjen Imigrasi Global Citizenship of Indonesia Kewarganegaraan Ganda GCI



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri