JATIMTIMES - Pemerintah resmi menetapkan rumus penghitungan upah minimum 2026 yang akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia. Formula ini diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli setelah melalui pembahasan lintas kementerian dan dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Yassierli menyebut, perhitungan upah minimum 2026 disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kontribusi tenaga kerja di masing-masing daerah.
Baca Juga : Deni Wicaksono: Konferda–Konfercab PDIP Jatim Momentum Konsolidasi Menyeluruh
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli dikutip dari keterangan resminya, Kamis (18/12).
Adapun rumus yang ditetapkan pemerintah untuk menghitung kenaikan upah minimum 2026 adalah Upah Minimum Tahun Berjalan + (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi × Alfa).
Untuk diketahui, nilai alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, besaran kenaikan upah minimum antar daerah berpotensi berbeda.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi,” kata Yassierli.
Sebagaimana diberitakan, gubernur memiliki kewenangan untuk:
• Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
• Menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
• Wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
• Dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
Khusus tahun 2026, pemerintah menegaskan batas waktu penetapan upah minimum. “Gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025,” ujarnya.
Mengacu pada asumsi makro ekonomi dalam APBN 2026, simulasi kenaikan upah minimum nasional adalah:
• Inflasi: 2,5 persen
• Pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen
• Alfa: 0,5–0,9
Dengan demikian, estimasi kenaikan upah minimum nasional berada di kisaran:
• Minimal: 5,2 persen
• Maksimal: 7,36 persen
Baca Juga : Daya Beli Masyarakat Cenderung Stabil, BI Malang Prediksi Inflasi Tak Lebih dari 3 Persen
Dengan UMP Jawa Timur 2025 sebesar Rp 2.305.985, maka prediksi UMP Jatim 2026 adalah:
• Kenaikan 5,2 persen
Rp 2.305.985 + Rp 119.911 = Rp 2.425.896
• Kenaikan 7,36 persen
Rp 2.305.985 + Rp 169.800 = Rp 2.475.785
Artinya, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan berada di rentang Rp 2,42 juta hingga Rp 2,47 juta, tergantung hasil perhitungan akhir Dewan Pengupahan.
Selain UMP, perhatian juga tertuju pada besaran UMK Kota Malang 2026. Diketahui, UMK Kota Malang 2025 sebesar Rp 3.507.693.
Jika menggunakan simulasi kenaikan upah minimum nasional, maka prediksi UMK Kota Malang 2026 sebagai berikut:
• Kenaikan 5,2 persen
Rp 3.507.693 + Rp 182.400 = Rp 3.690.093
• Kenaikan 7,36 persen
Rp 3.507.693 + Rp 258.166 = Rp 3.765.859
Dengan demikian, UMK Kota Malang 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp 3,69 juta hingga Rp 3,76 juta, tergantung keputusan Dewan Pengupahan dan penetapan resmi Gubernur Jawa Timur.
Sebagai informasi tambahan, rapat penentuan UMP Jatim dijadwalkan digelar pada Jumat (19/12/2025) besok oleh Dewan Pengupahan Jatim.
