JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mulai mematangkan langkah penerapan sanksi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Kesiapan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas lembaga.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menegaskan bahwa sanksi kerja sosial merupakan konsekuensi dari berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Yakni Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai efektif pada 1 Januari 2026. “Ini ada hubungannya dengan KUHP baru dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Jadi dalam KUHP baru tersebut, salah satu bentuk pidananya ada sanksi sosial,” ujar Agung.
Baca Juga : Unisba Blitar Teken Kerja Sama Strategis dengan Serunai Malaysia untuk Ekosistem Digital Halal
Meski demikian, Agung menyebut Kejari Kota Malang masih menunggu regulasi turunan sebagai dasar teknis pelaksanaan di lapangan. Hingga saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah maupun instruksi resmi yang mengatur secara detail bentuk sanksi kerja sosial tersebut. “Baik Peraturan Pemerintah (PP) dan instruksi lain-lainnya belum ada, sehingga kami juga tidak tahu seperti apa bentuknya. Apakah nanti bentuknya bersih-bersih tempat ibadah atau Alun-alun, ini masih belum jelas,” tambahnya.
Menurut Agung, penandatanganan MoU dengan Pemkot Malang menjadi langkah strategis Kejari untuk memastikan kesiapan daerah ketika kebijakan tersebut resmi diterapkan. Kerja sama ini diharapkan memudahkan koordinasi, terutama dalam pelaksanaan sanksi kerja sosial yang berpotensi melibatkan perangkat daerah.
“MoU antara Pemkot Malang ini merupakan bentuk kolaborasi dalam menyongsong KUHP baru termasuk salah satunya terkait sanksi kerja sosial. Jadi, Pemkot lewat Dinas Sosial mendukung dan telah bersiap. Karena tidak hanya sanksi kerja sosial saja, melainkan mungkin nanti didalamnya ada juga bimbingan konseling,” bebernya.
Agung juga menekankan bahwa kewenangan menjatuhkan sanksi kerja sosial sepenuhnya berada di tangan hakim Pengadilan Negeri Kota Malang. Kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, berperan memberikan tuntutan yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Baca Juga : Investor Kopi Rp 20 Miliar Diduga Fiktif, Tiga WNA Pakistan Diamankan di Tulungagung
“Terdakwa dijatuhkan sanksi kerja sosial, itu yang memutuskan adalah hakim. Namun tentunya berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk melihat dari tuntutan kami,” pungkasnya.
