Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Aktivasi IKD di Kota Malang Masih 17 Persen, Dispendukcapil Siapkan Skema Percepatan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jan - 2026, 18:06

Placeholder
Ilustrasi aktivasi IKD. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Identitas Kependudukan Digital (IKD) berpeluang menjadi syarat awal bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan publik di Kota Malang. Wacana ini mengemuka seiring masih rendahnya tingkat aktivasi IKD yang hingga akhir 2025 baru mencapai 17 persen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang, Ir Dahliana Lusi Ratnasari MM, menyebut rendahnya capaian tersebut menjadi evaluasi serius. Padahal, target aktivasi IKD tahun lalu dipatok sebesar 30 persen.

Baca Juga : Antisipasi Pelanggar Parkir, 24 Personel Gabungan Disiagakan di Kajoetangan Heritage

“Memang belum tercapai, tapi kami optimistis bisa dikejar di 2026. Apalagi sekarang sudah mulai ada instansi pengguna dari pusat yang bekerja sama,” ujar Lusi. 

Sebagai langkah percepatan, Disdukcapil tak lagi hanya mengandalkan sosialisasi. Aktivasi IKD kini mulai diarahkan menjadi bagian tak terpisahkan dari layanan administrasi kependudukan. Artinya, masyarakat akan diarahkan mengaktifkan IKD terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan.

“Misalnya mengurus akta kelahiran atau perekaman KTP, sebelum dilayani kami arahkan aktivasi IKD dulu. Pola ini berlaku di kantor layanan maupun di Mal Pelayanan Publik,” jelasnya.

Lebih jauh, Disdukcapil bahkan mewacanakan penerapan aktivasi IKD secara cegat layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Skema ini tengah disiapkan bersama Disnaker-PMPTSP Kota Malang agar setiap pengunjung MPP memiliki IKD aktif.

“Wacananya, aktivasi IKD dulu sebelum masyarakat mendapatkan layanan apa pun di MPP. Tapi tentu ini masih perlu dibahas lebih lanjut,” imbuh Lusi.

Selain menyasar layanan publik, Disdukcapil juga mulai mendorong pemanfaatan IKD di sektor perbankan. Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dilakukan agar IKD dapat digunakan sebagai identitas sah nasabah, tanpa perlu lagi melampirkan fotokopi KTP.

“Harapannya nasabah cukup menunjukkan IKD. Itu sebenarnya arah kebijakan pusat. Namun memang masih ada tantangan karena SOP perbankan masih banyak yang mensyaratkan KTP fisik,” terangnya.

Baca Juga : Miris! Foto Biasa Bisa Jadi Sasaran Pelecehan Seksual Lewat Grok di X

Sementara itu, Kabag PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Malang, M Wahyu Hidayat SKom MM, menilai penerapan IKD sebagai pintu awal layanan publik merupakan langkah strategis.

Menurutnya, skema cegat layanan di MPP dapat dilakukan dengan menempatkan petugas sebelum antrean layanan dimulai.

“Petugas bisa ditempatkan di area depan atau dekat satpam. Saat masyarakat mengantre layanan seperti BPJS atau perizinan, bisa langsung dibantu aktivasi IKD,” jelas Wahyu.

Ia optimistis, dengan semakin terbukanya regulasi dari pemerintah pusat dan meningkatnya antusiasme masyarakat, capaian IKD di Kota Malang akan melonjak signifikan pada 2026.

“Tahun lalu lonjakannya cukup tinggi. Sekarang regulasi pusat makin terbuka, tinggal bagaimana kita memaksimalkan koordinasi dengan instansi pengguna,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Disdukcapil Kota Malang pemkot malang Identitas Kependudukan Digital IKD



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan