JATIMTIMES – Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengancam menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) sebesar Rp 300 miliar. Ancaman itu mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (23/2/2026).
Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Alfandy Yusuf menyebut, pihaknya menilai kebijakan suntikan modal ke Jamkrida dibangun di atas asumsi yang terlalu optimistis, risiko keuangan tinggi, serta orientasi yang dinilai belum jelas antara misi sosial dan target komersial.
Baca Juga : DSDABM Surabaya Perbaikan Jalan Berlubang Tembus 60 Ton Hotmix
Ibnu menegaskan bahwa dukungan terhadap UMKM tetap menjadi komitmen, namun pengelolaan dana publik harus dilakukan secara hati-hati. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat, termasuk niat baik untuk menyuntikkan modal sebesar Rp 300 miliar kepada PT Jamkrida, harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Ibnu.
Fraksi PKB menyoroti adanya pertentangan antara misi sosial Jamkrida sebagai agen pembangunan dengan ambisi finansial perusahaan, yang dalam dokumen disebut memproyeksikan internal rate of return (IRR) 24,70 persen, cost of equity 46,81 persen, serta setoran dividen minimal 55 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami mempertanyakan: Apakah Jamkrida hendak diperlakukan sebagai BUMD sosial yang menjalankan mandat pembangunan dan pemberdayaan, atau semata-mata sebagai mesin pendulang PAD?” tegas Ibnu.
PKB juga menilai profil risiko perusahaan berada pada tingkat mengkhawatirkan. Gearing ratio Jamkrida disebut telah mencapai 35,76 kali dan diperkirakan masih di kisaran 27,36 kali meskipun setelah tambahan modal Rp300 miliar.
Fraksi menilai asumsi pertumbuhan kredit UMKM sebesar 30–35 persen per tahun dengan target menjangkau satu juta UMKM terlalu agresif, mengingat pertumbuhan nasional berada di kisaran 10–12 persen.
“Bagaimana mungkin angka IRR (internal rate of return) sebesar 24,70 persen dapat dipercaya jika parameter utamanya, pertumbuhan kredit, ditetapkan tiga kali lebih tinggi dari realitas? Bagi kami, ini bukan lagi proyeksi kebijakan, melainkan spekulasi fiskal yang membahayakan APBD,” jelas Ibnu.
Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Usul Empat Strategi Atasi Banjir yang Kian Parah di Kota Malang
Sebagai sikap politik resmi, Fraksi PKB menyatakan akan menolak Raperda tersebut apabila tidak disertai perubahan mendasar. “Sebagai bentuk tanggung jawab politik dalam menjaga uang rakyat, Fraksi PKB menyatakan akan menolak Raperda ini apabila tidak disertai perubahan substansial,” ujar Ibnu.
Perubahan yang dimaksud meliputi penyusunan roadmap penurunan gearing ratio menuju standar 7–12,5 kali, skema pembagian risiko yang adil dengan perbankan sebesar 20–30 persen, pemisahan pembukuan antara misi komersial dan pelayanan publik, serta revisi analisis kelayakan investasi dengan asumsi yang lebih realistis.
“Kami akan mengawal pembahasan Raperda ini secara sungguh-sungguh agar Jamkrida Jatim benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang profesional, akuntabel, independen, dan transformatif, bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi atau alat politik jangka pendek,” pungkasnya.
Dengan sikap tersebut, Fraksi PKB menegaskan bahwa dukungan terhadap UMKM tidak boleh dibangun di atas asumsi rapuh dan risiko fiskal yang berpotensi membebani keuangan daerah.
