JATIMTIMES - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai mulai hari ini, Senin, 16 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan menjelang libur panjang Lebaran 2026 sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama periode mudik.
Melalui skema kerja fleksibel ini, sebagian pegawai diperbolehkan bekerja dari lokasi lain di luar kantor tanpa mengurangi kewajiban pekerjaan maupun pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa meski tidak bekerja dari kantor.
Baca Juga : Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Ruas Tol yang Berlaku
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Jadwal WFA Jelang dan Setelah Lebaran 2026
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFA berlangsung selama lima hari yang terbagi dalam dua periode, yakni sebelum dan setelah libur panjang Lebaran.
“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 16 sampai dengan 17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri,” demikian bunyi poin pertama dalam edaran tersebut.
Berikut jadwal lengkap penerapan WFA menjelang dan setelah Lebaran 2026:
Sebelum libur panjang Lebaran
• Senin, 16 Maret 2026
• Selasa, 17 Maret 2026
Setelah libur Lebaran
• Rabu, 25 Maret 2026
• Kamis, 26 Maret 2026
• Jumat, 27 Maret 2026
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap perjalanan mudik maupun arus balik dapat lebih tersebar sehingga tidak terjadi penumpukan pada satu waktu.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA bukanlah tambahan hari libur bagi pegawai. Para pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa, hanya saja lokasi kerjanya dapat dilakukan dari tempat lain.
Baca Juga : Hukum Merayakan Lebaran Ketupat dalam Islam, Tradisi Jawa yang Sarat Makna Silaturahmi
Skema kerja fleksibel ini diharapkan mampu menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus membantu masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebih awal.
Selain itu, setiap instansi pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing.
Tidak hanya bagi ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan kerja fleksibel serupa selama periode mudik Lebaran.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja atau buruh di perusahaan selama masa libur Nyepi dan Idul Fitri.
Namun demikian, penerapan WFA di sektor swasta tetap menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan serta mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Beberapa sektor tertentu seperti layanan kesehatan, transportasi, logistik, manufaktur, serta layanan publik yang bersifat esensial juga dapat dikecualikan dari kebijakan ini karena harus tetap beroperasi secara normal.
Kebijakan WFA menjelang Lebaran bukanlah hal baru. Pemerintah sebelumnya juga pernah menerapkan skema serupa untuk membantu mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik pada periode libur panjang.
Dengan adanya fleksibilitas bekerja dari mana saja, diharapkan masyarakat dapat mengatur perjalanan mudik lebih awal tanpa harus menunggu hari libur resmi.
