JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang meringkus seorang pria berinisial EP atas dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pria berusia 23 tahun yang merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang tersebut berhasil diringkus polisi saat berada di rumahnya pada Rabu (1/4/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, saat diamankan di rumahnya, petugas turut menemukan puluhan paket sabu siap edar dari tangan tersangka. "Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita total 21 poket sabu dengan berat mencapai 4,97 gram," ujarnya saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan yang berlangsung pada Senin (6/4/2026).
Baca Juga : Ribuan Jemaat di Kabupaten Malang Ikuti 119 Kegiatan Ibadah Minggu Paskah
Selain puluh poket sabu siap edar, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain meliputi perlengkapan untuk konsumsi sabu seperti alat hisap, pipet kaca, hingga timbangan digital. "Petugas juga turut mengamankan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi sabu oleh tersangka," imbuhnya.
Bambang menuturkan, pengungkapan kasus peredaran sabu yang melibatkan tersangka EP tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Yakni informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Lawang yang disinyalir merupakan transaksi narkotika.
"Berawal dari laporan masyarakat tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada sebuah rumah di wilayah Lawang berikut barang bukti sabu siap edar,” tegasnya.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut berlangsung pada Rabu (1/4/2026). Penindakan dilakukan setelah sebelumnya petugas telah memastikan keberadaan pelaku melalui serangkaian penyelidikan.
"Penangkapan dilakukan pada malam hari setelah anggota memastikan di mana keberadaan tersangka. Saat diamankan, ditemukan puluhan paket sabu yang siap diedarkan tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang memasarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Yakni di wilayah Kecamatan Lawang dan sekitarnya.
"Tersangka mengaku menjual sabu dengan sistem paket kecil untuk memudahkan peredaran. Dari setiap transaksi tersebut, tersangka mendapatkan sejumlah keuntungan pribadi,” imbuhnya.
Baca Juga : Bakal Diperiksa Polisi, Berikut Alasan Warga Buka Portal Bendungan Lahor
Pada aksinya, tersangka diduga menjual setiap paket sabu dengan harga berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp450 ribu. "Dari penjualan sabu tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket," ujarnya.
Hingga Senin (6/4/2026), proses penyidikan masih terus berlanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul dari barang haram yang diperoleh tersangka tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang (sabu, red) tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam ungkap kasus ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Yakni tentang Narkotika. "Sedangkan ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," pungkasnya.
