Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Anggota Fraksi Golkar Komisi I DPRD Situbondo Soroti Belum Cairnya SILTAP Perangkat Desa Kayu Putih

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Apr - 2026, 12:35

Placeholder
Drs. H. Syaifullah,M.M selaku Wakil Ketua Komisi I sekaligus Anggota Fraksi Golkar saat dikonfirmasi terkait hasil RDP Kasus Desa Kayu Putih, Selasa (7/6/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo sekaligus Anggota Fraksi Golkar, Drs. H. Syaifullah,M.M, menegaskan bahwa persoalan pertanggungjawaban keuangan Kepala Desa Kayu Putih harus diselesaikan melalui mekanisme audit dan penegakan hukum. Namun di sisi lain, hak perangkat desa berupa Penghasilan Tetap (SILTAP) tetap merupakan kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan.

Penegasan tersebut disampaikan Syaifullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Situbondo bersama perangkat Desa Kayu Putih, Kepala Desa, Camat Panji, dan Inspektorat pada Senin (6/4/2026). Rapat tersebut digelar menyusul belum dicairkannya SILTAP perangkat desa Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga : Tebing 10 Meter di Jalur Payung 2 Longsor, Akses Jalan Trunojoyo Kota Batu Sempat Terganggu

Syaifullah memandang persoalan yang terjadi harus dipisahkan secara tegas antara tanggung jawab kepala desa dan hak perangkat desa. Ia menilai, kedua hal tersebut memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

"Kasus pertanggungjawaban keuangan kepala desa adalah ranah audit dan penegakan hukum. Itu harus diselesaikan secara tegas sesuai aturan. Tetapi SILTAP perangkat desa adalah kewajiban negara yang harus tetap dibayar," tegas Syaifullah saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Dalam forum RDP tersebut terungkap bahwa masih terdapat tanggung jawab pengelolaan keuangan desa yang belum diselesaikan berdasarkan hasil temuan sebelumnya. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi proses administrasi dan berdampak pada tertundanya pencairan sejumlah hak perangkat desa.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah kegiatan desa yang belum dilaksanakan sesuai perencanaan pada tahap sebelumnya. Situasi tersebut menunjukkan masih adanya tanggung jawab pelaksanaan program yang belum dituntaskan, sehingga menjadi perhatian dalam evaluasi tata kelola pemerintahan desa.

Syaifullah juga menjelaskan bahwa salah satu penyebab teknis tidak cairnya SILTAP berkaitan dengan ketentuan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dalam dokumen tersebut terdapat persyaratan bahwa tidak boleh terdapat tunggakan atau tanggungan pengembalian atas hasil audit.

"Pada poin 4 SPTJM jelas disebutkan tidak boleh ada tunggakan atau tanggungan pengembalian atas hasil audit. Selama tanggung jawab itu belum diselesaikan, maka secara administratif proses pencairan belum dapat dilakukan. Namun kewajiban negara terhadap perangkat desa tetap harus dipenuhi," ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi I DPRD Situbondo berkomitmen mengawal dua hal sekaligus, yakni memastikan penyelesaian tanggung jawab keuangan desa melalui proses audit dan hukum, serta memastikan hak perangkat desa tetap terlindungi dan tidak dikorbankan.

Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme resmi yang transparan dan akuntabel. Proses tersebut meliputi audit investigatif oleh Inspektorat hingga penegakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga : Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Ditutup Hari Ini, Masih Bisa Tunda Pembayaran?

"Kalau ada kesalahan, prosesnya jelas: diaudit, dimintai pertanggungjawaban, dan jika perlu diproses hukum. Tetapi jangan sampai perangkat desa yang tidak bersalah ikut menanggung akibatnya," kata Syaifullah.

Pada saat RDP itu, Syaifullah juga telah merekomendasikan kepada Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan Desa Kayu Putih guna mempercepat penyelesaian persoalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Tidak hanya itu Syaifullah mengapresiasi langkah Camat Panji yang telah mengajukan pemberhentian sementara Kades Kayu Putih kepada Bupati, dengan sebelumnya didahului dua peringatan, baik lisan serta tertulis kepada yang bersangkutan.

"Semoga langkah tersebut akan menjadikan solusi nantinya dlm percepatan cairnya SILTAP," harapnya.

Syaifullah kembali menegaskan prinsip dasar yang menjadi sikap Komisi I dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak aparatur desa.

"Prinsip kami sederhana: kasus pertanggungjawaban keuangan kepala desa harus diproses melalui audit dan penegakan hukum. Sementara SILTAP perangkat desa adalah kewajiban negara yang harus tetap dibayar. Yang salah harus bertanggung jawab, tetapi yang benar tidak boleh ikut dihukum," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan dprd situbondo siltap perangkat desa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri