Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemkot Malang Stop Rekrutmen ASN 2026, Langkah Efisiensi Anggaran Mulai Diperketat

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Apr - 2026, 15:54

Placeholder
Apel ASN di Kota Malang. (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan tidak akan membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengefisienkan anggaran daerah sekaligus menyesuaikan arah kebijakan dari pemerintah pusat. Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya serius menata ulang struktur belanja agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa kebijakan ini erat kaitannya dengan pengendalian belanja pegawai. Pemerintah daerah dituntut untuk menyesuaikan komposisi anggaran agar sesuai dengan regulasi nasional. 

Baca Juga : Lepas 227 Jemaah Haji Kota Batu, Wali Kota Nurochman Ingatkan Jaga Kesehatan Mental demi Fokus Ibadah

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan fiskal. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk menekan belanja pegawai hingga batas tertentu paling lambat tahun 2027. Penyesuaian ini membutuhkan strategi yang matang dan konsistensi kebijakan dalam beberapa tahun ke depan.

“Jadi memang untuk mencapai 30 persen kita harus effort-nya cukup tinggi. Tapi kita juga tetap menunggu kebijakan dari pusat apakah aturan itu tetap ataupun ada perubahan,” ujar Hendru. 

Sebagai bentuk antisipasi, Pemkot Malang menerapkan moratorium penambahan pegawai. Kebijakan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, baik melalui jalur mutasi antarinstansi. Dengan demikian, tidak ada celah penambahan pegawai atau rekrutmen ASN selama kebijakan ini diberlakukan.

“Pemerintah Kota Malang saat ini melaksanakan strategi yaitu istilahnya moratorium ya terkait dengan penambahan pegawai, baik itu penambahan dari mutasi dari instansi lain ataupun penambahan untuk pengadaan calon ASN, baik itu CPNS maupun PPPK,” jelasnya. 

Hendru menegaskan bahwa fokus kebijakan ini berlaku khusus untuk tahun 2026. Untuk tahun berikutnya, keputusan akan sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah dan arah kebijakan dari pemerintah pusat. Evaluasi akan terus dilakukan agar kebijakan tetap adaptif terhadap dinamika yang ada.

“Ya kita masih berkonsentrasi tahun ini ya, karena dari pusat surat edarannya untuk tahun ini. Jadi untuk tahun depan kita kan juga akan melihat kondisi penganggaran,” katanya. 

Ia pun berharap kondisi fiskal daerah dapat mengalami perbaikan. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah maupun transfer keuangan dari pusat diharapkan mampu membuka peluang kebijakan yang lebih longgar di masa mendatang. Optimisme ini menjadi harapan agar kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi secara optimal.

“Mudah-mudahan adanya peningkatan, baik itu PAD maupun transfer keuangan daerah bisa meningkat lagi,” imbuhnya. 

Baca Juga : Baru 3 Pelamar Selter Sekda Kota Batu Resmi Serahkan Berkas, Dua Pejabat Internal dan Satu Luar Daerah

Dengan kebijakan moratorium ini, Pemkot Malang memastikan tidak ada rekrutmen calon ASN, baik CPNS maupun PPPK, sepanjang tahun 2026. Pengurangan jumlah ASN akan terjadi secara alami melalui mekanisme pensiun. Strategi ini dinilai lebih aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Istilahnya biar berkurang dari yang pensiun-pensiun tahun ini. Berkurang sendiri,” katanya. 

Cara ini dipilih untuk menghindari kebijakan ekstrem yang dapat berdampak pada stabilitas birokrasi. Hendru juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki opsi untuk mengurangi ASN secara langsung tanpa alasan yang sah. 

Pemberhentian hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran disiplin sesuai aturan. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan perlindungan bagi ASN. “Tidak mungkin kalau tidak ada pelanggaran kemudian kami menghentikan ASN,” tegasnya. 

Setiap tahun, sekitar 300 hingga 400 ASN di Kota Malang memasuki masa pensiun. Jumlah tersebut tergolong besar dan didominasi oleh tenaga pendidik. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kebutuhan sumber daya manusia, khususnya di sektor pendidikan.

“Lumayan, cukup besar. Sehingga berpotensi memengaruhi kebutuhan sumber daya manusia di sektor pendidikan ke depan,” pungkas Hendru. 


Topik

Pemerintahan kota malang rekrutmen asn moratorium



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan