Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pesta Miras Berujung Bobol Kantor Disbudpar Tulungagung, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Penulis : Aries Marthadinaja - Editor : A Yahya

19 - May - 2026, 19:19

Placeholder
Polisi mengamankan pelaku aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu, pelaku berinisial MUA (29) warga Kecamatan Ngantru Tulungagung. (dok. Tulungagung Jatimtimes/Ist)

JATIMTIMES - Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tulungagung. Pelaku yang sempat membawa sejumlah barang elektronik milik kantor pemerintah itu kini sudah diamankan Unit Resmob Macan Agung.

Berdasarkan keterangan rilis terbaru dari laman resmi Humas Polri pada Selasa, 19 Mei 2026, kasus pencurian tersebut terjadi di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang berada di Jalan Laksda Adisucipto Gang 1, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.

Baca Juga : Manuskrip Kuno Daun Lontar di Kota Malang Diselamatkan dengan Digitalisasi

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan pelaku diketahui berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata sudah memahami situasi di lingkungan kantor sebelum melancarkan aksinya. Berdasarkan keterangan rilis, aksi kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu (02/05) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Pelaku memiliki modus dengan menghafali pola kerja karyawan lembur dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci kantor karena sering bergaul dengan petugas jaga di lokasi,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba, Selasa (19/05/2026).

Menurutnya, pelaku sengaja mendekati petugas jaga untuk mempermudah menjalankan rencananya. Bahkan sebelum melakukan pencurian, pelaku lebih dulu mengajak petugas jaga berpesta minuman keras di sekitar lokasi.

Tujuan pelaku cukup jelas, yakni membuat petugas jaga kehilangan kewaspadaan. Setelah kondisi petugas mulai mabuk, pelaku kemudian mengambil kunci akses masuk kantor yang berada di pos penjagaan.

Pelaku masuk dengan leluasa ke dalam kantor dan mengambil sejumlah barang elektronik yang dianggap memiliki nilai jual. Setelah berhasil membawa barang curian, pelaku kembali mengembalikan kunci kantor ke tempat semula agar aksinya tidak langsung diketahui. “Pelaku menjalankan aksinya saat kondisi petugas jaga sudah mabuk sehingga situasi menjadi lengah,” jelas IPTU Andi.

Kasus tersebut baru diketahui setelah pihak kantor menyadari adanya sejumlah barang yang hilang. Laporan resmi kemudian diterima polisi pada Rabu (06/05/2026). Setelah menerima laporan, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.

Polisi memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan itu, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi yang berada di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak bisa mengelak dari perbuatannya. Polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang ternyata belum sempat dijual oleh pelaku.

Baca Juga : Polisi Buru Pengendara Motor Pelat Merah yang Kabur usai Senggolan dengan Pesepeda hingga Terluka

Barang-barang tersebut diketahui dititipkan pelaku di rumah temannya yang berada di wilayah Kediri. Polisi kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit PC merek Axioo MyPC One Pro J5, satu unit printer Epson L3211 A4, satu unit scanner Epson warna putih, dusbook PC dan printer, serta satu unit sepeda motor Suzuki Bravo bernomor polisi AG 4659 R yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal di wilayah Tulungagung, termasuk pencurian yang menyasar fasilitas pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkas IPTU Andi Wiranata Tamba.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya meningkatkan keamanan di lingkungan perkantoran, terutama saat jam malam dan ketika aktivitas kantor sedang sepi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pesta miras andi wiranata tamba disbupar kabupaten tulungagung tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadinaja

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas