Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Duduk Perkara Demo PSHT di Surabaya, Berawal dari Kasus Pembacokan yang Diduga Dilakukan Oknum Debt Collector

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

31 - Jul - 2026, 18:17

Placeholder
Ilustrasi demo. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Ratusan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menggelar aksi damai di Surabaya pada Jumat (31/7/2026). Massa mendatangi Mapolrestabes Surabaya sebelum melanjutkan aksi ke kawasan Jalan Teuku Umar, Tegalsari, yang menjadi lokasi markas kelompok debt collector ((DC) Maluku 1 Rasa (M1R).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap dua anggota PSHT yang berprofesi sebagai petugas valet parkir di kawasan hiburan malam Tegalsari. Massa juga meminta seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga : Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siapa Dia?

Aksi di depan Mapolrestabes Surabaya berakhir setelah perwakilan massa diterima Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan bersama pejabat lama dan pejabat baru Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Luthfie menyampaikan keprihatinannya atas insiden pembacokan sekaligus menegaskan komitmen kepolisian memberantas aksi premanisme.

"Yang pertama, tentu kita sama-sama berdoa, semoga dulur kita yang kemarin menjadi korban pembacokan, segera diberikan kesembuhan dan segera bisa beraktivitas seperti sediakala. Yang kedua, tentu kita juga mengutuk aksi-aksi premanisme, aksi-aksi kekerasan yang membuat warga masyarakat menjadi resah," kata Luthfie, Jumat (31/7/2026).

Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan. Hingga kini, satu orang pelaku telah ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Luthfie bahkan meminta masyarakat, termasuk keluarga besar PSHT, membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.

"Nanti kalau ada yang punya informasi berkaitan dengan pelaku yang sudah kita terbitkan DPO-nya ini, silakan sampaikan kepada kami. Segera kita lakukan penangkapan. Seluruh pelaku yang terlibat pembacokan akan diproses secara hukum secara transparan," tegasnya.

Usai audiensi, massa membubarkan diri dari Mapolrestabes Surabaya dan bergerak menuju Jalan Teuku Umar untuk melanjutkan aksi damai. Aksi ini pun hingga saat ini masih berlangsung.

Berawal dari Penarikan Mobil yang Berujung Bentrok

Kasus yang memicu aksi tersebut bermula pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Seorang debt collector berinisial SL (36) mengetahui sebuah mobil Suzuki Karimun Wagon R yang memiliki tunggakan kredit sedang terparkir di kawasan hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, SL kemudian mengajak tiga rekannya untuk mendatangi lokasi dengan tujuan menarik kendaraan tersebut.

Namun upaya penarikan mobil mendapat penolakan dari pihak yang membawa kendaraan. Penolakan itu memicu adu mulut yang kemudian berkembang menjadi perkelahian dengan sejumlah petugas parkir.

Karena kalah jumlah, SL dan rekan-rekannya sempat meninggalkan lokasi. Sekitar 20 menit kemudian mereka kembali bersama sejumlah orang lainnya.

Kelompok tersebut kemudian mencari orang-orang yang sebelumnya terlibat cekcok. Setelah menemukan target di salah satu tempat hiburan malam, mereka mengambil senjata tajam jenis parang yang sebelumnya disimpan di bagasi mobil.

Akibat penyerangan itu, dua petugas valet yang juga merupakan anggota PSHT mengalami luka bacok serius. Sementara satu orang dari kelompok pelaku ikut terluka akibat sabetan senjata rekannya sendiri.

Polisi juga mengungkap bahwa senjata tajam beserta pakaian yang digunakan saat kejadian sempat dibuang ke Sungai Gunungsari untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga : Cahyo Harjo Prakoso: Sekolah Rakyat Terintegrasi Jadi Lokomotif Pengentasan Kemiskinan di Surabaya

Massa Sempat Datangi Markas Debt Collector

Peristiwa pembacokan itu memicu kemarahan sejumlah anggota PSHT. Pada Sabtu (25/7) malam hingga Minggu (26/7) dini hari, massa menggunakan sepeda motor mendatangi markas debt collector M1R di Jalan Teuku Umar.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan turun langsung ke lokasi untuk meredam situasi dan mengimbau massa agar tidak melakukan aksi balasan maupun tindakan anarkis.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku pembacokan maupun siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum saat aksi berlangsung.

"Kegiatan-kegiatan anarkis ini tidak ada toleransi," tegas Luthfie.

Ia juga meminta masyarakat menahan diri dan mempercayakan seluruh proses penanganan perkara kepada kepolisian agar situasi keamanan tetap kondusif.

Pelaku Menyerahkan Diri, Polisi Sita Sejumlah Senjata

Pada Minggu (26/7/2026), SL akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat itu, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan bahwa tersangka datang secara sukarela dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada Rabu (29/7/2026). Kapolrestabes Surabaya memimpin langsung penggeledahan markas debt collector M1R di Jalan Teuku Umar.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang, golok, linggis, pipa besi, hingga dua stik golf yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut polisi, penggeledahan dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai keberadaan senjata tajam yang disembunyikan di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi kekerasan maupun premanisme yang meresahkan masyarakat.

Sementara itu, SL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Hingga Jumat (31/7/2026), proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi memastikan akan memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO serta meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera memberikan informasi kepada penyidik agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.


Topik

Peristiwa psht debc collector surabaya luthfie sulistiawan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa