Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Mamin Fiktif BKPP Disorot Jelang Kedatangan KPK, GRIB JAYA Banyuwangi Desak Buka Kembali Penyidikan

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Aug - 2026, 08:45

Placeholder
Yahya Umar, SH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA, Kabupaten Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES – Aktivis dan pegiat antikorupsi menyambut rencana kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Banyuwangi pada 31 Agustus 2026 mendatang. Namun, kunjungan tersebut diharapkan tidak berhenti pada agenda seremonial tanpa menghasilkan langkah konkret terhadap persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan di daerah.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA Kabupaten Banyuwangi, Yahya Umar, SH, yang akrab disapa Bang Yahya, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan media ini melalui sambungan WhatsApp (WA), Rabu (26/8/2026).

Baca Juga : Personel Gabungan di Malang Gelar Patroli KRYD hingga Subuh, Cegah Kejahatan Malam hingga Pencurian

Menurut Yahya, kedatangan KPK menjadi momentum untuk melihat lebih jauh persoalan tata kelola pemerintahan di Banyuwangi, termasuk sejumlah kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

“Banyuwangi saat ini butuh KPK yang turun bukan hanya "membina", tetapi juga "membedah". Membuka borok-borok tata kelola pemerintahan yang selama ini ada kesan ditutup-tutupi,” ujar Bang Yahya.

Salah satu perkara yang kembali disorot adalah dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) fiktif di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2021.

Yahya menyebut perkara tersebut telah memasuki proses hukum dan NH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada 28 Oktober 2022.

Perkembangan perkara kemudian menjadi sorotan setelah pada Mei 2024 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan kerugian telah dikembalikan.

"Lucunya, di Mei 2024 tiba-tiba muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan "kerugian sudah dikembalikan". Sejak kapan mengembalikan uang hasil korupsi bisa menghapus pidananya?" tambah Bang Yahya sambil bertanya.

Menurut Yahya, SP3 tersebut kemudian dibatalkan melalui proses praperadilan sehingga penyidikan perkara harus dilanjutkan.

Baca Juga : Arema FC Hadapi Deltras Tanpa Penonton, Fokus Matangkan Tim Jelang Super League 2026/2027

Ia berharap kedatangan KPK tidak hanya melihat persoalan dari sisi individu yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri sistem pengawasan yang memungkinkan pengadaan fiktif dapat terjadi.

Yahya menyampaikan tiga hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian KPK saat berada di Banyuwangi. Pertama, KPK didorong untuk memastikan Kejari Banyuwangi segera menindaklanjuti putusan praperadilan terkait perkara tersebut.

Kedua, ia meminta KPK mengkaji sistem pengadaan dan pengawasan internal pemerintahan. Menurutnya, perlu diketahui bagaimana pengadaan yang diduga fiktif dapat berlangsung serta sejauh mana fungsi pengawasan internal dan DPRD berjalan.

Ketiga, Yahya meminta agar praktik yang dapat menimbulkan kesan bahwa perkara pidana dapat dihentikan setelah uang dikembalikan tidak dibiarkan berkembang.

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan tanpa integritas itu sama saja menggali lubang untuk anak cucu kita sendiri. Kedatangan KPK 31 Agustus 2026 harus meninggalkan 2 hal di Banyuwangi: rekomendasi perbaikan sistem dan kepastian hukum untuk kasus-kasus mangkrak,” pungkas Bang Yahya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas banyuwangi grib jaya kpk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Nurlayla Ratri