Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Lapas Perempuan Malang Serahkan Narapidana Asal Malaysia ke Imigrasi, Terkesan Binaan Pondok Pesantren

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

16 - Sep - 2025, 17:51

Placeholder
Narapidana asal Malaysia saat melakukan pemberkasan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang menyerahkan narapidana warga negara asing (WNA) kepada Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang pada Selasa (16/8/2025). Penyerahan dilakukan setelah narapidana WNA itu selesai menjalani masa pidananya di Indonesia.

Penyerahan dilakukan secara langsung sesuai dengan prosedur hukum dan keimigrasian di lingkungan Lapas Perempuan Malang. Serah terima ini didampingi langsung kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.

Baca Juga : Cegah Stunting, Santriwati PPI AMF Kreasikan Susu dan Daun Kelor Jadi Es Krim

Senyum bahagia pun terpancar dari narapidana NA asal Malaysia yang sebelummya telah menjalani masa penahanan selama sembilan tahun. NA terjerat kasus peredaran obat terlarang.

NA mengakui selama masa binaannya di lapas memberikan banyak pelajaran berharga, terutama sebagai seorang warga negara asing yang berada jauh dari keluarga dan tanah air. Mulai dari pembinaan pondok pesantren yang berlangsung setiap Senin sampai Jumat hingga  pembinaan menari, karawitan, dan band.

“Pembinaan yang ada di Lapas Perempuan Malang ada banyak dan baik untuk masa depan saya sebagai warga negara asing,” ucap NA.

“Saya merasa ini suatu kesempatan yang bagus buat saya untuk ke depannya saya di luar bagaimana. Ini sesuatu yang sangat terbaik dari Lapas Perempuan Malang,” imbuh NA dengan penuh haru.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Yunengsih mengatakan NA merupakah salah satu dari sekian warga binaan asing yang berhasil mengikuti program pembinaan dengan aktif dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Selama menjalani masa pidananya, NA tidak hanya taat pada aturan Lapas.

Baca Juga : Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun soal Ijazah SMA, Penggugat Janji Uang Masuk ke Kas Negara

“Ia juga terlibat dalam berbagai kegiatan kepribadian dan kemandirian untuk membekali narapidana dengan keterampilan dan sikap mental yang baik saat kembali ke masyarakat,” kata Yunengsih.

Kini NA secara resmi berada dalam pengawasan dan penanganan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Selanjutnya, Imigrasi akan melaksanakan tahapan administratif dan prosedural untuk memproses deportasi atau pemulangan NA ke negara asalnya, Malaysia, sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian dan kerja sama antarnegara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Warga binaan asing Lapas Perempuan Malang Imigrasi habis masa hukuman



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy