Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Wali Kota Malang Dukung Penegakan Hukum Humanis Lewat Restorative Justice

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

09 - Oct - 2025, 17:20

Placeholder
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai penandatanganan nota kesepahaman.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice antara Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, MM, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Tri Joko.

Penandatanganan berlangsung di Dyandra Convention Centre Surabaya, Kamis (9/10/2025). Moment tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Baca Juga : Jembatan Kaca Seruni Point Resmi Diserahkan ke Kementerian Kehutanan, Segera Dibuka?

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyampaikan dukungannya terhadap penguatan penerapan Restorative Justice (RJ) di Kota Malang. Langkah ini, menurutnya, menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada kemanusiaan.

“Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice, sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati tadi,” ujar Wahyu.

Wahyu menilai, penerapan Restorative Justice bukan hanya soal penyelesaian hukum. Namun juga upaya membangun sistem hukum yang lebih humanis, solutif, dan berpihak pada pemulihan sosial.

“Kami melihat restorative justice ini menyentuh sisi kemanusiaan dan persoalan sosial yang sering menjadi akar terjadinya tindak pidana — seperti kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja," terangnya. 

Sehingga dalam pelaksanaannya bukan hanya soal penyelesaian masalah dari sisi hukum. Namun juga memberikan ruang dialog untuk menemukan solusi, baik bagi pelaku maupun korban. 

Baca Juga : Wali Kota Malang Salurkan Bantuan ke Warga, Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem

"Di dalamnya ada ruang dialog dan mediasi yang memberi kesempatan bagi pelaku dan korban untuk menemukan solusi bersama,” imbuh Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mendampingi proses tersebut agar keadilan restoratif benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

“Ada isu sosial yang menjadi perhatian dalam restorative justice. Karena itu, tindak lanjut dari pemerintah menjadi kunci, agar proses ini tidak hanya menyelesaikan perkara, tapi juga mencegah masalah serupa terulang,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan wahyu hidayat restorative justice kejari kota malang kota malang tri joko kajari tri joko



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya