Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Skandal BRI Situbondo: Jaminan Ditahan Meski Utang Lunas, Warga Dipanggil Kejaksaan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

03 - Nov - 2025, 16:31

Placeholder
Tim Hukum DPD Golkar Situbondo saat melakukan pendampingan ke Warga di Widoropayung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Senin (03/10/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Sejumlah warga Desa Widoropayung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo tengah menghadapi persoalan serius dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). Mereka mengaku telah melunasi seluruh kewajiban pinjaman, namun jaminan yang diserahkan sebagai agunan tidak juga dikembalikan. 

Bahkan, ada warga yang mengaku memiliki dua jaminan yang masuk ke BRI, tetapi hingga kini belum juga diserahkan kembali meski pinjaman telah lunas. Warga yang melunasi pinjaman tersebut sebagian besar melakukan pembayaran melalui agen BRI Link di wilayah setempat. 

Baca Juga : Wali Kota Blitar Sampaikan Nota Keuangan: APBD 2026 Realistis, Adaptif, dan Tetap Berpihak pada Rakyat

Namun, permasalahan muncul ketika beberapa warga tidak mendapatkan bukti pembayaran yang sah. Hanya sebagian kecil warga yang menerima bukti pelunasan, sementara lainnya hanya mengandalkan catatan dari agen tanpa tanda resmi dari pihak bank.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Mereka merasa dirugikan karena sudah memenuhi kewajibannya sebagai nasabah, tetapi hak mereka tidak dipenuhi. 

“Kami sudah lunas, tapi jaminan tidak dikembalikan. Padahal itu dokumen penting, ada yang sertifikat tanah, ada juga BPKB kendaraan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (3/11/2025).

Situasi semakin memanas ketika beberapa warga tiba-tiba menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Situbondo. Surat tertanggal 24 Oktober 2024 itu meminta kehadiran warga untuk memberikan keterangan pada Jumat, 31 Oktober 2025.  Panggilan tersebut diduga muncul setelah adanya pengaduan yang masuk ke pihak kejaksaan terkait permasalahan antara warga dan pihak BRI.

Menanggapi persoalan tersebut, warga kemudian melapor kepada Ketua DPD Partai Golkar Situbondo, Yani Wijaya Baihaqi. Laporan itu disampaikan agar ada pendampingan hukum dan penyelesaian yang adil atas kasus yang mereka alami. Yani pun langsung merespons dengan menurunkan tim hukum dari Partai Golkar untuk memberikan bantuan kepada warga.

Tim hukum tersebut diketuai oleh Badrus Sholeh dalam pendampingan warga. Badrus menyatakan siap mendampingi warga saat memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Situbondo. Ia menegaskan bahwa warga tidak boleh menghadapi persoalan ini sendirian, terlebih jika mereka adalah pihak yang dirugikan.

Lebih lanjut, Badrus mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk membawa kasus ini ke ranah pengadilan apabila tidak ada penyelesaian yang adil. 

“Ada beberapa dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Salah satunya adalah dugaan penggelapan karena jaminan warga tidak dikembalikan meski kewajiban mereka sudah selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Yani Wijaya Baihaqi menilai bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan dengan adil. Ia menekankan bahwa apa yang menjadi hak masyarakat harus dikembalikan tanpa harus melalui proses berbelit. 

Baca Juga : Cara Cek BLT Kesra Rp 900 Ribu November 2025, Lengkap dengan Jadwal dan Mekanisme Pencairan

“Kalau masyarakat sudah melunasi, maka jaminan harus dikembalikan. Tidak boleh ada yang ditahan tanpa alasan hukum yang jelas,” ujarnya.

Yani juga memastikan bahwa Partai Golkar akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Ia meminta pihak BRI untuk bersikap kooperatif dan terbuka agar tidak menambah keresahan di masyarakat. 

“Kami akan kawal sampai hak warga benar-benar diberikan. Jangan sampai rakyat kecil yang sudah beritikad baik justru menjadi korban dari sistem yang tidak transparan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik kong kalikong dalam penanganan kasus ini. “Kami tidak akan tinggal diam jika masyarakat harus dikorbankan,” tegas Yani.

Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi lokal yang menyoroti dugaan adanya kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana dan jaminan nasabah. 

Warga berharap keadilan segera ditegakkan dan BRI dapat memberikan klarifikasi serta penyelesaian yang berpihak pada kebenaran. Apabila masalah ini tidak segera ditangani, besar kemungkinan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, khususnya di tingkat desa. 

Warga Widoropayung kini menunggu langkah tegas dari pihak kejaksaan dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar perlindungan terhadap nasabah dapat lebih diperhatikan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas BRI Situbondo DPD Golkar Situbondo Jaminan Ditahan Utang Lunas Kejaksaan Kredit Macet Penipuan Hukum Perbankan Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana