Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bukan Semua, Ini 3 Kelompok Honorer yang Diprioritaskan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

16 - Nov - 2025, 18:39

Placeholder
Ilustrasi PPPK. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini memasuki tahap implementasi di berbagai daerah. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata ulang keberadaan tenaga non-ASN, sekaligus mencegah potensi PHK massal jelang pemberlakuan aturan penghapusan status honorer.

Merujuk kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), pengangkatan PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara otomatis kepada seluruh honorer. Pemerintah menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diusulkan mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu.

Baca Juga : Rujuk Setelah Talak Bain Sughra, Begini Penjelasan Kepala Kemenag Kota Malang

Tiga Kelompok Honorer yang Diprioritaskan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan penjelasan resmi pemerintah, berikut tiga kelompok honorer yang dianggap paling layak dan diprioritaskan untuk segera diangkat:

1. Honorer Terdaftar yang Gagal Lolos CPNS 2024

Kelompok ini mencakup honorer yang namanya telah terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sebelumnya mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak berhasil lolos. Karena data mereka telah tervalidasi dan sudah memenuhi persyaratan administratif, kelompok ini dianggap memiliki peluang besar untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.

2. Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Tanpa Formasi

Kelompok ini terdiri dari tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan alokasi formasi karena keterbatasan slot di instansi masing-masing. Secara kompetensi, mereka telah memenuhi kualifikasi dasar melalui seleksi resmi, sehingga menjadi prioritas pemerintah.

3. Honorer yang Gagal Penempatan karena Keterbatasan Kuota

Kelompok ini adalah peserta seleksi PPPK 2024 yang sebenarnya memenuhi passing grade, namun gagal ditempatkan karena formasi habis. Mereka dinilai layak diusulkan kembali mengingat kelulusan seleksi menunjukkan kemampuan dan komitmen mereka sebagai tenaga honorer.

Ketiga kelompok ini dinilai memenuhi syarat minimal, memiliki rekam jejak jelas, serta telah menunjukkan kompetensi melalui proses seleksi nasional.

Hambatan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Daerah

Walaupun kriteria telah ditetapkan, implementasi di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah tantangan masih menghambat terbitnya SK secara merata di seluruh Indonesia. Beberapa kendala utama meliputi:

• Keterbatasan jumlah formasi yang diberikan pada masing-masing instansi

• Validasi data honorer yang belum selesai

• Keterbatasan anggaran, terutama bagi daerah dengan beban belanja pegawai yang tinggi

• Masalah administratif, termasuk sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat

• Perbedaan kesiapan daerah, sehingga proses pengangkatan tidak berlangsung seragam

Baca Juga : Baru Dua Pemain Asia Menangi Puskas Award, Akankah Rizky Ridho Jadi yang Ketiga?

Keragaman kondisi daerah inilah yang membuat percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu berjalan berbeda-beda.

Perkembangan Terbaru: Ribuan Honorer Mulai Diajukan

Meski tantangan masih ada, implementasi kebijakan ini menunjukkan perkembangan positif. Data terbaru menyebutkan:

- Sebanyak 2.848 honorer non-ASN telah resmi diajukan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

- Di salah satu daerah, sekitar 3.800 tenaga honorer sudah dinyatakan siap menerima SK, dan hanya menunggu waktu pelantikan.

- Data ini menjadi bukti bahwa kebijakan PPPK paruh waktu mulai berjalan secara konkret, meskipun masih bertahap.

Tujuan PPPK Paruh Waktu: Solusi di Tengah Penghapusan Status Honorer

Kementerian PANRB menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu adalah solusi realistis untuk memastikan tenaga honorer tetap mendapatkan kepastian hukum, status kerja yang jelas, serta perlindungan yang lebih baik. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk menata ulang struktur kepegawaian tanpa menimbulkan gejolak sosial akibat penghapusan sistem honorer.

Selain itu, pemerintah juga mendorong:

• peningkatan akurasi pendataan tenaga honorer,

efisiensi belanja pegawai,

• serta pemerataan kesempatan kerja di sektor pelayanan publik.

Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan langkah penting dalam transisi menuju penghapusan status honorer secara nasional. Prioritas diberikan kepada honorer yang telah mengikuti proses seleksi resmi, baik CPNS maupun PPPK 2024. Meskipun pelaksanaannya di daerah masih menghadapi berbagai kendala, perkembangan terbaru menunjukkan proses pengangkatan mulai berjalan dan memberi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.


Topik

Pemerintahan Ppppk pppk paruh waktu honor pppk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan