Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pengurangan Dana Transfer Pusat dan DBHCT, Sebabkan Anggran Bantuan Hukum Pemkab Jember Berkurang

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Nov - 2025, 10:58

Placeholder
Kabag Hukum Pemkab Jember A. Zainurrofik

JATIMTIMES - Penganggaran bantuan hukum untuk warga miskin di Bagian Hukum Pemkab Jember dari semula Rp 700 juta, turun menjadi Rp 50 juta, menjadi polemik di kalangan DPRD Jember, terutama di Komisi A yang menjadi Mitra kerja dari Bagian Hukum. 

A. Zainurrofik Kabag Hukum Pemkab Jember, kepada wartawan menjelaskan, bahwa berkurangnya dana bantuan hukum untuk warga miskin, disebabkan beberapa hal, diantaranya adanya efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 diruang kerjanya. 

Baca Juga : Heboh Perempuan Didakwa atas Aksi Mencium Jin BTS di Acara Free Hug

Tidak hanya itu, dana transfer pemerintah pusat ke daerah dan pengurangan pajak DBHCT, juga menjadi faktor berkurangnya anggaran di pos bantuan hukum warga miskin. 

"Tahun sebelumnya, secara keseluruhan anggaran di Bagian Hukum mencapai 3 Milyar, dimana 700 diantaranya untuk pos bantuan hukum, sedangkan tahun ini, dianggarkan Rp. 900 juta untuk seluruh kegiatan," jelas A. Zainurrofik Kamis (20/11/2025). 

Rofik menjelaskan, pengurangan anggaran tidak hanya terjadi di Bagian Hukum saja, tapi juga di OPD lainnya, namun ada beberapa OPD yang pengurangannya tidak signifikan, karena berkaitan dengan layanan dasar masyarakat. 

Pihaknya juga menyampaikan, bahwa untuk anggaran bantuan hukum, ada 3 sumber yang bisa diakses, yakni dari APBN melalui Kanwil, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten. 

Dengan adanya pengurangan anggaran untuk bantuan hukum warga miskin, pihaknya akan memaksimalkan keberadaan pos Bankum yang ada di desa-desa dengan memberikan edukasi dan kesadaran hukum kepada masyarakat dengan melibatkan elemen elemen yang memahami hukum. 

Baca Juga : Dinas PU SDA Kabupaten Malang Kembangkan Aplikasi Aset SDA Digital Berbasis UI/UX

"Kami akan memaksimalkan pos Bankum yang ada di desa-desa, dan kami juga welcome terhadap Perguruan Tinggi dengan menjalin kerjasama, dengan Tri Dharma nya, keberadaan pos Bankum bisa dimaksimalkan untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat," jelasnya. 

Pihaknya berharap, tahun depan akan ada kebijakan baru terkait bantuan hukum, sehingga anggaran bisa dimaksimalkan. "Bisa ditahun 2027, atau mungkin pada PAPBD 2026," pungkasnya. (*) 


Topik

Pemerintahan Pengurangan Dana Transfer Pusat DBHCT Bantuan Hukum Pemkab Jember DPRD Jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni