Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

6 Pasal Kontroversial KUHP Nasional yang Resmi Berlaku Hari Ini

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Jan - 2026, 14:07

Placeholder
Ilustrasi ketok palu hakim. (Foto: lamam Dirjen Badan Peradilan Agama)

JATIMTIMES – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Aturan pidana terbaru ini mulai diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Meski pemerintah menyebut KUHP Nasional sebagai pembaruan hukum pidana yang lebih sesuai dengan konteks Indonesia, pengesahannya tetap menuai sorotan. Sejumlah pasal dinilai kontroversial karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, hak privasi, hingga ruang sipil, meskipun telah disertai mekanisme pelaksanaan melalui KUHAP baru.

Baca Juga : Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Malang Naik 257 Persen Sepanjang 2025

Berikut deretan pasal dalam KUHP baru yang paling banyak menuai kritik dan protes dari berbagai kalangan.

Pasal 218: Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal ini mengatur pidana bagi perbuatan yang dianggap menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP menyebutkan:
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun, Pasal 218 ayat (2) menegaskan:
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Kendati demikian, pasal ini tetap dipersoalkan karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali delik penghinaan yang di masa lalu kerap disalahgunakan untuk membungkam kritik, termasuk dari aktivis dan jurnalis.

Pasal 240: Penghinaan Lembaga Negara

Pasal 240 KUHP baru mengatur ancaman pidana bagi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Jika perbuatan tersebut berujung pada kerusuhan di masyarakat, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV. Pasal ini dinilai rawan multitafsir dan berpotensi membatasi kritik terhadap institusi negara.

Pasal 411 dan 412: Perzinaan dan Kohabitasi

KUHP baru juga mengatur persoalan hubungan personal. Pasal 411 ayat (1) menyebutkan:
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sementara Pasal 412 ayat (1) mengatur pidana bagi pasangan yang hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.

Meski merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan orang tua, anak, atau pasangan sah, pasal ini tetap menuai kritik karena dianggap mencampuri urusan privat dan bertentangan dengan hak atas privasi.

Pasal 256: Pawai, Unjuk Rasa, dan Demonstrasi

Pasal 256 mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik. Bunyi pasal tersebut antara lain:
Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ketentuan ini dianggap berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, khususnya dalam aksi protes damai.

Baca Juga : Daftar Tindak Pidana dalam KUHP Nasional yang Berlaku Mulai Hari Ini

Pasal 300, 301, dan 302: Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

Pasal 300 mengatur pidana bagi perbuatan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama dan kepercayaan:
Setiap orang di muka umum yang: melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan menyatakan kebencian atau permusuhan: atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi. terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 301 memperluas ketentuan ini ke ranah penyiaran dan teknologi informasi, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda kategori V, termasuk pidana tambahan bagi pelaku yang mengulang perbuatan dalam kapasitas profesi.

Sementara Pasal 302 mengatur larangan menghasut seseorang agar tidak beragama atau berpindah agama, termasuk dengan ancaman kekerasan.

Kelompok pemerhati HAM menilai pasal-pasal ini masih membuka ruang multitafsir dan rawan digunakan untuk menekan kelompok minoritas atau perbedaan penafsiran dalam beragama.

Pasal 188: Larangan Penyebaran Paham Tertentu

Pasal 188 ayat (1) KUHP baru menyebutkan:
Setiap orang yang menyebarkan dan mengambangkan paham komunisme/marxisme-lenisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Meski Pasal 188 ayat (6) memberikan pengecualian untuk kepentingan kajian ilmiah, frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi digunakan secara politis.

Secara keseluruhan, pasal ini dinilai berisiko mengancam kebebasan berekspresi, termasuk di lingkungan akademik.

Itulah beberapa pasal kontroversial KUHP nasional yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026). Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pasal Kontroversial KUHP Nasional KUHP



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas