Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Perseteruan Yai Mim dan Sahara Jadi Kasus Paling Disorot 2025, Hingga Kini Penyidik Periksa 15 Saksi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jan - 2026, 16:34

Placeholder
Yai Mim dan Sahara. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Dosen UIN Maliki Malang M. Imam Muslimin alias Yai Mim dan Nurul Sahara alias Sahara terus bergulir dan menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik sepanjang tahun 2025 di Kota Malang. Hingga kini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.

Perkara yang viral di media sosial sejak September 2025 ini ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Kemudian masing-masing pihak saling melaporkan dugaan atas pencemaran nama baik. Hingga saat ini kasus tersebut terus bergulir.

Baca Juga : Pengeroyokan Personel Band di Kota Batu Jadi Sorotan Gangguan Kamtibmas Selama 2025, 6 Pelaku Masih Buron

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, mengatakan bahwa laporan pertama dilayangkan oleh Yai Mim pada 18 September 2025. Dari pengaduan tersebut, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Saudara Imam Muslimin alias Yai Mim melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota pada 18 September 2025 dan telah diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/342/XI/SPKT Polresta Malang Kota,” ujar Soleh.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim telah memeriksa enam orang saksi dalam laporan tersebut. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Dan akan segera dilimpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum,” imbuh Soleh.

Sementara itu, pada tanggal yang sama, Nurul Sahara alias Sahara juga mengajukan laporan pengaduan ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/338/XI/SPKT Polresta Malang Kota.

“Untuk laporan dari Nurul Sahara alias Sahara, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi. Prosesnya juga masih dalam tahap penyidikan dan segera kami lengkapi untuk pelimpahan ke JPU,” jelas Soleh.

Pada laporan Sahara, penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Total, hingga kini Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa 15 saksi dari kedua laporan yang saling berkaitan tersebut.

Baca Juga : Biro Wisata Noordwijk 36 Batavia: Cikal Bakal Promosi Turisme di Nusantara

Soleh menegaskan bahwa pihak kepolisian menangani perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat besarnya perhatian masyarakat.

“Kasus ini memang menjadi perhatian publik karena berkembang luas di media sosial. Kami memastikan penanganannya sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah,” imbuh Soleh.

Di sisi lain kasus Yai Mim dan Sahara pun tercatat sebagai salah satu perkara yang paling disorot sepanjang 2025, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi di ruang digital.

Untuk diketahui, kasus ini ramai jadi perbincangan publik usai sejumlah video viral di media sosial. Mulanya Yai Mim dan Sahara yang saling bertangga ramai gegara lahan parkir.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mantan Dosen UIN Malang Eks Dosen UIN Malang pencemaran nama baik Imam Muslimin Yai Mim Sahara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas