Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Kota Amankan Ratusan Botol Miras

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

02 - Jan - 2026, 20:10

Placeholder
Barang bukti miras. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Samapta Polresta Malang Kota mencatat penyelesaian 105 kasus tindak pidana ringan (tipiring) sepanjang tahun 2025. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 781 botol minuman keras (miras) sebagai barang bukti.

Meski jumlah kasus meningkat dibanding tahun 2024 yang tercatat 95 kasus, total barang bukti miras justru mengalami penurunan signifikan dari 1.125 botol pada tahun sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono.

Baca Juga : Super Flu Hantui Indonesia, Orang Tua Wajib Tahu 12 Gejalanya pada Anak

Ia menilai penurunan jumlah barang bukti miras menunjukkan adanya dampak dari upaya pencegahan dan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan. Secara kuantitas, kasus tipiring memang mengalami kenaikan di tahun 2025. “Namun, yang patut dicermati adalah jumlah barang bukti miras yang berhasil kami amankan justru menurun cukup signifikan dibandingkan tahun 2024,” ujar Kombes Nanang. 

Ia menjelaskan, dari total kasus tipiring tersebut, pelanggaran akibat mabuk di tempat umum masih mendominasi, dengan jumlah 96 kasus pada 2025, meningkat dari 75 kasus pada 2024. Sementara itu, kasus penjual miras ilegal juga mengalami penurunan, dari 15 kasus pada 2024 menjadi 9 kasus di 2025.

“Meski kasus mabuk di tempat umum turun masih menjadi perhatian serius kami, karena berkaitan langsung dengan potensi gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, patroli dan penindakan terus kami intensifkan, terutama pada jam-jam rawan,” tegas Kombes Nanang.

Di sisi lain, Kombes Nanang menegaskan adanya tren positif pada pelanggaran lain. Kasus parkir liar, yang pada tahun 2024 masih ditemukan sebanyak 5 kasus, tercatat nihil pada tahun 2025.

“Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat, sekaligus hasil dari kehadiran polisi di lapangan yang lebih masif,” jelas mantan Kapolresta Banyuwangi ini.

Baca Juga : Sampah Tahun Baru Melonjak, DLH Kota Malang Imbau Warga Tak Buang Sampah ke Sungai-Selokan

Pihaknya tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga langkah preventif dan edukatif agar peredaran miras ilegal dapat ditekan. Penurunan jumlah botol miras yang diamankan menjadi indikator bahwa upaya preventif mulai berjalan.

“Namun demikian, kami tidak akan lengah dan akan terus melakukan penertiban demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Malang,” tutup Kombes Nanang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas miras nanang haryono kapolres nanang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas