JATIMTIMES - Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu masih menjadi ancaman serius. Berdasarkan data rilis akhir tahun Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu, tercatat puluhan kasus berhasil diungkap, terutama pada jenis obat keras berbahaya (okerbaya).
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penanganan terhadap puluhan tersangka dari berbagai latar belakang profesi dan usia.
Baca Juga : SNPMB 2026 Resmi Dibuka, Begini Cara Buat Akun SNPMB untuk Siswa
Berdasarkan data yang dihimpun, total barang bukti (BB) yang berhasil disita menunjukkan tren yang mengkhawatirkan pada jenis pil koplo atau okerbaya. Tercatat sebanyak 76.001 butir okerbaya diamankan petugas.
Selain okerbaya, jenis narkotika lain yang mendominasi adalah sabu-sabu yang mencapai 409,87 gram, kemudian ganja 355,35 gram, 62 batang tanaman ganja, serta Inex (Ekstasi) sebanyak 50 butir yang disita.
"Data ini menunjukkan bahwa pasar narkotika di Batu tidak hanya menyasar kalangan tertentu, tapi sudah merambah ke berbagai jenis zat terlarang," ujar Danang, belum lama ini.
Dari sisi demografi tersangka, papar Danang, hasil Anatomi Kasus Satresnarkoba Polres Batu mengungkap fakta dari total 66 tersangka yang diringkus, mayoritas berada pada usia produktif.
Berdasarkan kelompok umurnya, kelompok usia 26-35 tahun menjadi yang terbanyak dengan 33 orang, disusul usia 19-25 tahun sebanyak 18 orang. Sedangkan dari segi profesi, pelaku dari kalangan buruh atau karyawan menempati urutan tertinggi dengan 22 orang, disusul oleh Mahasiswa sebanyak 19 orang.
"Tersangka yang diamankan dari kasus-kasus tersebut 65 di antaranya adalah laki-laki dan satu orang perempuan," tambah dia.
Ia mengungkapkan, Kecamatan Junrejo menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi dengan total 34 kasus, diikuti Kecamatan Batu dengan 14 kasus.
Baca Juga : Masih Minim, LPH UIN Maliki Dorong Sertifikasi Halal Restoran Hotel di Malang Raya
Selama penanganan kasus tahun 2025, Polres Batu menerapkan dua jalur penyelesaian. Kompol Danang merinci bahwa tidak semua tersangka berakhir di sel tahanan, melainkan ada yang diarahkan ke jalur rehabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi penyalahguna.
Sebanyak 41 kasus dilanjutkan untuk proses hukum pidana, dengan 43 Tersangka. Sementara ada 21 kasus dengan 23 tersangka yang diproses rehabilitasi.
"Kami tetap tegas pada pengedar dan bandar, namun bagi penyalahguna murni, kami arahkan untuk rehabilitasi agar mereka bisa lepas dari ketergantungan," tuturnya.
Jika menilik grafik pengungkapan sepanjang tahun, bulan November menjadi puncak aktivitas Satresnarkoba dengan pengungkapan 8 kasus shabu. Secara total, terdapat 62 kasus yang berhasil diungkap selama 12 bulan terakhir.
"Polres Batu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna menjaga kondusifitas Kota Wisata Batu," imbuh Danang.
