JATIMTIMES - Implementasi Pasal 100 dalam KUHP baru yang mengatur masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati terus menuai diskusi kritis. Selain pergeseran paradigma ke arah kemanusiaan, publik kini mempertanyakan efektivitas hukuman tersebut dalam memberikan efek jera serta potensi adanya "celah" dalam birokrasi hukum.
KUHP yang lazim disebut KUHP Nasional tersebut tetap diapresiasi, tetapi tidak sedikit pula yang melancarkan kritik khususnya mengenai Pasal 100 yang mengatur penjatuhan masa percobaan dalam pidana mati selama 10 tahun, sehingga bisa dikonversi menjadi hukuman seumur hidup.
Baca Juga : Raja Gunung dan Tanah Leluhur Lumajang: Panembahan Purbaya di Pegunungan Tengger
Muncul pertanyaan di publik mengenai apakah sistem "pidana bersyarat" ini masih mampu menakuti calon pelaku kejahatan berat. Menanggapi pertanyaan dari masyarakat terkait fungsi pencegahan (deterrence), Dr. Krista Yitawati, S.H.,M.H. Pakar Hukum memberikan pandangan yang realistis.
"Pasal 100 KUHP menunjukkan pergeseran paradigma pemidanaan Indonesia dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju pendekatan korektif dan humanistik," urai Dr. Krista.
Namun, ia tidak menampik adanya kekhawatiran dari sisi keamanan publik. "Dalam perspektif teori pemidanaan, pengaturan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan efektivitas penjeraan, terutama bagi kejahatan yang bersifat luar biasa dan dilakukan secara terencana."
Menyoroti peran lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dalam mengeluarkan rekomendasi perilaku baik bagi terpidana. Ada kekhawatiran bahwa mekanisme ini bisa menjadi ruang baru bagi praktik transaksional atau penyalahgunaan wewenang.
Dr. Krista memperingatkan bahwa istilah yang digunakan dalam UU masih sangat bersifat normatif. "Pasal 100 menggunakan istilah seperti 'penyesalan', 'sikap terpuji', dan 'harapan untuk diperbaiki' tanpa memberikan indikator yang jelas dan terukur," ungkapnya.
Baca Juga : Akhir Pekan Awal Tahun Bawa Rezeki? Ini Ramalan Zodiak 4 Januari 2026 untuk Keuangan dan Peluang
Tanpa adanya standar evaluasi yang transparan, Dr. Krista mengkhawatirkan beberapa risiko, seperti subjektivitas penilaian yang sangat bergantung pada laporan Lapas, pertimbangan Mahkamah Agung, serta keputusan Presiden. Kedua, disparitas hukum yang berpotensi melahirkan ketidaksetaraan perlakuan antar terpidana jika parameter "baik" tidak seragam. Serta integritas birokrasi yang melahirkan kerawanan terhadap manipulasi rekomendasi demi mengubah status hukuman mati.
Sebagai penutup, Dr. Krista menegaskan bahwa Pasal 100 adalah sebuah eksperimen besar bagi sistem peradilan Indonesia. Keberhasilan pasal ini sangat bergantung pada bagaimana negara menyusun regulasi turunan yang lebih teknis dan jujur.
"Apakah ketentuan ini akan menjadi pijakan menuju sistem pemidanaan yang lebih beradab, atau justru mempertahankan pidana mati dalam bentuk yang lebih halus, sangat ditentukan oleh keberanian negara untuk membenahi desain normatif dan praktik penerapannya," pungkas Dr. Krista.
