Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Bekuk Maling Pompa Usai Mencuri di 53 TKP, Ajak Istri dan Enam Anaknya Saat Aksi

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - May - 2026, 09:41

Placeholder
Kapolres Lamongan saat press release didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rizki Akbar Kurniadi, Kanit I Pidum, Iptu Sunandar, dan Kasi Humas, Ipda M. Hamzaid, di Mapolres Lamongan

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial RM (39), warga Kabupaten Gresik, ditangkap Kepolisian Lamongan usai mencuri pompa air di 53 lokasi. Pelaku merupakan residivis curanmor dan kerap membawa istri dan 6 orang anaknya yang masih di bawah umur saat menjalankan aksinya. 

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan dimulai sejak tahun 2025 hingga 2026. Pelaku menggasak pompa air milik para petani yang sengaja ditinggal di sawah di tambak ikan.

Baca Juga : Honor Guru PAUD di Kabupaten Malang Tersisa Rp 250 Ribu, Insentif Merosot 50 Persen Terdampak Efisiensi

"Kami mendapat fakta-fakta, bahwa pelaku menggunakan mobil sewaan jenis avanza untuk mengangkut diesel yang dicurinya, dan saat ini mobil itu juga sudah kami amankan," ungkap Kapolres saat press release didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rizki Akbar Kurniadi, Kanit I Pidum, Iptu Sunandar, dan Kasi Humas, Ipda M. Hamzaid, di Mapolres Lamongan, Selasa (19/5/2026).

Yang memprihatinkan, masih menurut Kapolres, pelaku selalu membawa istrinya yang sedang hamil dan enam anaknya yang masih dibawa umur. Namun kami sudah mendalami ini tidak ada keterlibatan dari anak maupun istri. Mereka hanya mendampingi dalam satu mobil saat pelaku beraksi. Kami juga sudah melakukan upaya komunikasi dengan pihak keluarga terkait kondisi anak dan istri pelaku," lanjutnya.

Kapolres berharap, para korban yang merasa menjadi korban pencurian pompa air, bisa melaporkan kejadian ini kepada kepolisian sehingga, hal itu akan memudahkan polisi untuk bisa mengumpulkan petunjuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga : Arena Judi di Malang Dibongkar Polisi Usai Dapat Aduan Layanan 110, Setahun Ada Belasan Ribu Panggilan

"Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Maling maling pompa sindikat pencuri gresik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas