JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil membongkar kasus penipuan berkedok travel umrah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bernama PT Baginda Support Sistem. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 97 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, dalam konferensi persnya menjelaskan, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka adalah AF yang berperan sebagai Direktur Utama dan YHC selaku Direktur Marketing. Keduanya ditangkap setelah terbukti menjalankan bisnis perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi dari Kementerian Agama," ungkap Rezi Dharmawan, Jumat (29/08/2025).
Baca Juga : Massa Demo Tembus Halaman DPR RI, Pagar Senayan Berhasil Dibobol
Menurut Kapolres Rezi Dharmawan, praktik penipuan ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak November 2023 hingga September 2024. Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran. Tawaran ini membuat banyak masyarakat tergiur hingga rela menyetorkan uang dalam jumlah besar.
Namun, setelah dana terkumpul, para calon jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Polisi menemukan fakta bahwa uang tersebut justru digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Bahkan, sebagian dana dialihkan ke aktivitas trading yang berisiko tinggi.
“Kasus ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat di Situbondo. Namun, setelah kami dalami, jaringan mereka juga merambah wilayah lain, mulai dari Malang, Jember, Probolinggo, Banyuwangi, hingga Surabaya,” kata AKBP Rezi Dharmawan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat menitipkan sebagian kecil jemaah ke travel resmi lain. Langkah ini dilakukan agar calon jamaah percaya bahwa perusahaan mereka benar-benar memiliki izin resmi. Cara tersebut sukses membuat korban semakin yakin dan mau menyerahkan uang tabungan mereka.
Salah satu korban lanjut AKBP Rezi, Imron Rasyidi, warga Situbondo, mengaku sudah menyetor Rp33 juta sejak Februari 2024. Namun, hingga kini ia tidak kunjung diberangkatkan. “Kami hanya berharap uang jemaah bisa dikembalikan penuh. Jumlahnya besar, dan ini menyangkut dana umat,” imbuhnya.
Baca Juga : Pencuri di Gudang Jahe Diringkus Polisi, Jual Hasil Curian Senilai Rp 26 Juta ke Pasar Gadang
Menanggapi kasus ini, Kapolres Situbondo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran paket perjalanan umrah yang tidak wajar. Ia menegaskan bahwa setiap calon jemaah harus memastikan legalitas biro perjalanan dengan mengecek izin di Kementerian Agama. “Jangan mudah tergiur dengan harga murah, karena bisa jadi jebakan penipuan,” tambahnya.
Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri aset dan aliran dana yang diduga masih tersimpan di rekening maupun bentuk investasi lain milik para pelaku.
Atas perbuatannya, AF dan YHC dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan demi memberikan keadilan bagi para korban," pungkasnya.
