JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan mencatatkan di Kabupaten Malang pada akhir September 2025 telah berdiri 70 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi menyampaikan, sesuai dengan alokasi dari Badan Gizi Nasional (BGN), di Kabupaten Malang ditargetkan berdiri 233 SPPG dengan potensi penerima manfaat Program MBG sebanyak 698.855 jiwa. Jumlah ini terbanyak se Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Awal Oktober Realisasi Pajak Kabupaten Malang Capai 76,91 Persen, Dua Jenis Pajak Masih Lesu
"Sampai (akhir September) sudah ada 70 SPPG berdiri di Kabupaten Malang," ujar Mahila kepada JatimTIMES.com.
Selanjutnya, berdasarkan catatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dari 70 SPPG yang telah berdiri di Kabupaten Malang, hanya satu SPPG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Kami baru mengeluarkan satu (SLHS) di SPPG Tamanharjo Singosari yang dikelola TNI AU atau Lanud Abdulrachman Saleh," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Gunawan Djoko Untoro kepada JatimTIMES.com, Jumat (3/10/2025).
Pria yang secara definitif menjabat sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/C/3191/2024 tentang Dukungan Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Olahan Siap Saji pada Program Makan Bergizi Gratis tertanggal 30 Desember 2024 dan memerhatikan Surat Edaran BGN Nomor: 12/05/01/SB.12/09.2025 tentang Permohonan untuk segera melakukan Pengurusan SLHS pada SPPG, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang melakukan percepatan penerbitan SLHS untuk masing-masing SPPG.
"Mulai besok, kita akan melakukan percepatan pelatihan penjamah makanannya sebagai salah satu syarat pengajuan (SLHS). Untuk percepatan ini Dinas Kesehatan diberikan kewenangan menerbitkan sertifikat SLHS tanpa melalui aplikasi OSS dinas perizinan," jelas Gunawan.
Menurut Gunawan, hingga saat ini Program MBG bergulir sudah banyak SPPG yang mengajukan permohonan penerbitan SLHS ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Di mana Dinas Kesehatan Kabupaten Malang akan memfasilitasi untuk pelatihan penjamah makanannya dengan penyelenggaraan dari pihak SPPG.
Baca Juga : Jadi Narsum Sekolah Jurnalistik di UIN Malang, Pemred JatimTIMES Bahas Etika Media
"Kami hanya membantu menyediakan narasumber dan penerbitan sertifikat penjamah makanannya dan penerbitan SLHS bila sudah dilengkapi kecukupan syarat lainnya. Sekarang sedang kami fasilitasi utk pelatihan penjamah makanan bagi pekerja SPPG sebagai salah satu kelengkapan syarat pengajuan SLHS," jelas Gunawan.
Lebih lanjut, pihaknya juga menginformasikan terkait dengan persyaratan pengajuan permohonan penerbitan SLHS percepatan khuaus untuk SPPG. Di antaranya memiliki surat izin operasional SPPG dari BGN, memiliki denah lay out dapur SPPG dan sebanyak 50 persen tenaga penjamah makanan di SPPG sudah memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah makanan.
Selain itu, memiliki hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan hasil memenuhi syarat untuk air bersih parameter mikrobiologi dan kimia terbatas, makanan untuk parameter mikrobiologi dan kimia yang mencakup borax, formalin, rodhamin B, methanyl yellow, swab kebersihan alat makan, pemeriksaan kesehatan penjamah makanan. Terakhir hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal berada di angka 80.